Senin, 03 Oktober 2016

FIQIH HAJI DAN UMRAH

                                                          FIQIH HAJI DAN UMRAH
Definisi
        Menurut bahasa, Haji berarti keinginan keras menuju ke suatu tempat yang diagungkan. Sedangkan menurut syari’at, haji berarti berangkat ke tempat suci untuk melakukan thawaf, sa’i, wuquf di padang arafah dan seluruh amalan manasik lainnya.

Hukum Haji
            Haji merupakan salah satu dari kelima rukun yang menjadi landasan berdirinya islam. Dasar diwajibkannya haji ini bersumber dari Al-quran, Al hadist dan ‘ijma. Dasar yang bersumber dari Al-quran adalah firman Allah SWT.

“Mengerjakan haji merupakan kewajiban hamba terhadap Allah, yaitu bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke baitullah. Barangsiapa mengingkarinya, maka sesungguhnya Allah mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) darisemesta alam. (Ali Imran:97)

Firman Allah yang lainnya:
“Dan sempurnakan ibadah haji serta umrah karena Allah. (Al-Baqarah:196)

Sedangkan yang bersumber dari Al-hadist adalah riwayat dari Ibnu Umar dimana nabi SAW bersabda:
“Islam itu didirikan atas lima perkara, yaitu, bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa pada bulan ramadhan, menunaikan ibadah haji ke Baitullah bagi yang mampu melakukannya. “ (Muttafaqun Alaih)

Adapun yang bersumber dari ijma” adalah, bahwa para ulama telah sepakat memwajibkan haji ini. Haji yang wajib dilakukan hanya sekali seumur hidup. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Haji yang wajib itu hanya sekali. Barangsiapa melakukan lebih dari sekali, maka yang selanjutnya merupakan haji tathawwu (sunnah) “ (HR Abu Dawud, Ahmad dan Al Hakim)

Hikmah Haji

              Diantara hikmah haji adalah membersihkan jiwa dari berbagai pengaruh dosa. Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah SAW:

“Barangsiapa menunaikan haji ke rumah ini (Ka’bah) dan ia tidak melakukan rafats/senggama serta tidak berbuat fasiq, maka akan keluar dosa-dosanya seperti hari dilahirkannya oleh ibunya.”( Muttafaqun Alaih)

Syarat Wajib Haji
          Haji diwajibkan bagi setiap wanita Muslimah yang berakal, baligh, merdeka dan mampu menempuh serta membiayai perjalanan untuk seluruh kebutuhan haji. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai hal ini. Sedangkan anak kecil dan orang gila, keduanya tidak dibebnai kewajiban menunaikan ibadah haji. Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam hadist yang diriwayatkan dari ali bin Ani Thallib RA. Dimana Rasulullah SAW bersabda: “yang terbebas dari hokum itu ada tiga golongan. Yaitu orang tidur sehingga ia bangun, anak-anak sampai mereka dewasa, orang yang hilang ingatannya (gila) sehingga ia tersadar (sembuh).” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, At-Tirmidzi dan Al-Hakim)

         Imam At-Thirmidzi mengatakan bahwa hadist ini berstatus hasan, bagi wanita muslimahh yang tidak mampu membiayai semua kebutuhan haji maka tidak diwajibkan untuk menunaikannya. Hal ini sesuai apa yang telah difirmankan oleh ALLAH SWT.
“Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya.” (Al-Baqarah:286)

Wajib Haji Hanya Satu Sekali Seumur Hidup

             Para ulama telah sepakat, bahwa haji itu tidak wajib diulang berkali-kali. Karena yang wajib dilakukan itu hanya satu kali seumur hidup. Kecuali jika seseorang bernadzar untuk menunaikannya, maka ia wajib memenuhi nadzarnya tersebut.selebihnya dikategorikan sebagai sunnah.

           Dari Ibnu Abbas RA ia bercerita “Rasulullah SAW pernah memberikan khutbah kepada kami seraya menuturkan: wahai hamba Allah, diwajibkan atas kalian menunaikan ibadah haji. Kemudian Aqra bin habis berdiri seraya bertanya, Apakah kewajiban tersebut berlaku pada setiap tahunnya, wahai Rasulullah? Jika aku mengatakannya, niscaya wajib dan jika diwajibkan pada setiap tahunnya, niscaya kalian tidak akan melaksanakannya karena tidak mampu. Barangsiapa menunaikkan ibadah haji lebih dari satu kali, maka hal itu termasuk tathawwu (sunnah).” (Hr Ahmad, abu Dawud, An-nasa’I dan Al-hakim)

Haji Bagi Wanita Lanjut Usia

             Sekelompok jamaah yang membolehkan bagi wanita muslimah yang sudah lanjut usia menunaikan haji tanpa disertai oleh biaya dan dalam keadaan aman. Dalam hal ini mereka berdasarkan pada sebuah hadist yang diriwayatkan dari adi bin Hatim, dimana ia menceritakan: “ketika aku sedang bersama Rasulullah SAW, tiba-tiba datang seseorang mengeluhkan perampokan di jalan kepada beliau. Selanjutnya beliau berkata: Wahai adi, apakah engkau sudah pernah melihat perkampungan hirah? Adi menjawab: aku belum pernah melihatnya, tetapi aku sudah pernah mendapat kabar mengenai perkampungan itu. Lalu beliau berkata: JIka engkau berumur panjang, maka kamu akan menyaksikan sekelompok wanita lanjut usia bernagkat dari Hirah sampai mengelilingi  Ka’bah, dimana mereka tiada merasa takut, kecuali hanya kepada ALLAH. (HR. Al-Bukhari)
Dengan demikian, jika wanita muslimah yang sudah lanjut usia menunaikan ibadah haji tanpa disertai suami atau muhrimnya, maka hajinya tetap sah.

Haji Wanita Yang Tidak Disertai Suaminya
          Wanita muslimah diperbolehkan untuk menunaikan ibadah haji tanpa disertai oleh suaminya, tentunya jika tidak ada dalam keadaan haid dan belum menikah serta tidak mempunyai keluarga yang menjadi muhrimnya. Menurut salah satu pendapat ulama, ketika itu ia diperbolehkan menunaikan haji bersama orang yang melindunginya. Demikian yang menjadi pendapat dari Imam Ahmad, Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i.

Mengerjakan Haji Untuk Orang Yang Telah Meninggal Dunia

            Menurut kesepakatan ulama, wanita muslimah diperbolehkan untuk mengerjakan ibadah haji bagi orang yang telah meninggal dunia dengan maksud mewakili. Sedangkan yang dilakukan melalui biro perjalanan haji badal, maka dalam hal ini terdapat dua pendapat. Menurut iamam Asy-Syafi’I hal itu diperbolehkan. Adapun menurut Imam Abu Hanifah tidak memperbolehkannya. Apabila maksud atau niat dari pelaksanaannya yang mewakili itu untuk menunaikan ibadah haji atau untuk kepentingan orang yang meninggal dunia, maka ia memperoleh pahala yang sama. sedang apabila maksudnya hanya untuk memperoleh imbalan materi, maka di akhirat kelak ia tidak akan mendapatkan apa-apa.

Menunaikan Haji Untuk Orang Lain

           Menurut kesepakatan para ulama, wanita muslimah diperbolehkan untuk menunaikan ibadah haji bagi wanita muslimah lainnya. Baik itu putrinya maupun orang lain. Sedangkan menurut empat imam yaitu Hanafi, Maliki, Asy-Syafi’I dan hanbali serta jumhur ulama lainyya, diperbolehkan baginya menunaikan haji untuk orang laki-laki.
Sebagaimana Rasulullah SAW pernah memerintahkan seorang wanita dari kabilah khats’amiyah menunaikan ibadah haji untuk ayahnya. Yaitu, ketika ia bertanya: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji itu berlaku atas semua hamba-Nya. Ayahku telah mendapatkan kewajiban itu, sedang ia sudah sangat tua. Untuk itu apa yang harus aku lakukan? Maka beliau memerintahkan untuk menunaikan ibadah haji bagi ayahnya.” (HR. Jamaah).
           Imam At-Thirmidzi mengatakan, bahwa hadist ini berstatus hasan shahih.Menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi dan juga yang lainnya, di perbolehkan untuk mengamalkan hal itu. Pendapat senada juga disampaikan oleh Ats-Tsauri, Ibnu Mubarak, asy-Syafi’I, Imam Ahmad dan Ishaq. Imam Malik menegaskan jika hal itu diwasiatkan, maka harus ditunaikan. Adapun Asy-Syafi’I dan Ibnu Mubarak memebrikan keringanan untukmenghajikan orang dewasa yang masih hidup, akan tetapi dalam keadaan tidak mampu menunaikannya.
        Dari hadist di atas terdapat  dalil yang menunjukkan, bahwa wanita muslimah diperbolehkan untuk menunaikan haji bagi orang laki-laki dan juga wanita lain. Sebaliknya, laki-laki Muslim juga boleh menunaikan haji untuk orang laki-laki dan juga wanita muimah yang lain seta tidak ada nash yang menentang akan hal itu.

Ihram Dan Umrah Dalam Haji Tathawwu Bagi Wanita Muslimah

              Jika wanita muslimah mengerjakan ihram atau umrah dalam haji tathawwu/sunnah, maka diwajibkan baginya meminta izin kepada suami, sebagaimana jika ia hendak melaksanakan puasa sunnah. Tetapi jika pada haji wajib, maka tidak ada hak bagi seorang suami untuk melarang menunaikannya; tentunya apabila telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Namun, dalam hal ini tetap harus didampingi oleh muhrimnya. Karena, hal itu merupakan samalan yang wajib, sebagaimana seorang suami juga tidak memiliki hal hak untuk melarang istrinya menunaikan puasa ramadhan, shlat lima waktu, dan kwajiban lainnya. Ringkasnya, jika wanita muslimah mnegerjakan ihram atau umrah dalam haji wajib atau haji nadzar, maka sang suami tidak boleh melarang atau membolehkannya. demikian menurut pendapat dari mayoritas ulama, yang diantaranya adalah An-Nakha’I, ishaq dan Imam Asy-Syafi’i.
           Menanggapi pendapat yang mengatakan, bahwa seorang suami mempunyai hak untuk melarang istrinya menunaikan haji, kerana menurutnya (sumai) haji itu sesuai dengan kemampuan, sedangkan pada tahun ini belum dimungkinkan, maka imam Asy-Syafi’I mengatakan: “ini jelas tidak dapat dibenarkan. Karena, haji wajib itu sudah ditetapkan melalui syari’at, sehingga hukumnya sama dengan pelaksanaan shalat wajib. Sedangkan hak suami itu besifat teus-menerus, sehingga jika ia berhak melarangnya pada tahun ini, maka ia juga berhak melarangnya pada setiap tahunya. Yang demikian itu akan mengakibatkan gugurnya salah satu dari lima rukun islam.  Berbeda dengan iddah, dimana iddah tidak bersifat terus-menerus. Tetapi jika ia melaksanakan ihram atau umrah dalam haji tathawwu, maka sang suami mempunyai hak untuk melarang atau membolehkannya. “sementara itu, Al-Qadhi berpendapat: “ tidak ada hak bagi suami untuk membolehkannya, karena, haji itu diwajibkan melalui Syari’at, sehingga ia tidak berhak membolehkannya sebgaimana haji nadzar.”
           
Diceritakan dari imam Ahmad, mengenai seorag wanitayang telah bersumpah untuk berpuasa atau menunaikan haji, sedangkan ia mempunyai suami. Maka apakah boleh ia berpuasa atau menunaikan haji tanpa seizing kepada suaminya. Dalam hal ini penulis berpendapat: tidak ada hak bagi suami melarang istrinya menunaikan haji atau amalan yang diwajibkan atasnya, jika telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dan ia sendiri benar-benar dalam keadaan mampu. Selain itu, ia juga hrus diertai oleh seorang muhrim, karena hal itu merupakan sesuatu yang diwajibkan. Adapun jika belum memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh syari;at, maka sang suami boleh melarangnya. Karena, dengan demikian kewajiban itu menjadi gugur darinya.
Ibnu Mundzir mengatakan; “Para Ulama telah sepakat, bahwa seorang laki-laki berhak melarang istrinya menunaikan haji tathawwu apabila hal itu dapat menghilangkan hak suaminya. Ia berhak melarangnya seperti halnya pada ibadah sunnah lain.

Oleh; RYM