Senin, 03 Oktober 2016

FIQIH HAJI DAN UMRAH

                                                          FIQIH HAJI DAN UMRAH
Definisi
        Menurut bahasa, Haji berarti keinginan keras menuju ke suatu tempat yang diagungkan. Sedangkan menurut syari’at, haji berarti berangkat ke tempat suci untuk melakukan thawaf, sa’i, wuquf di padang arafah dan seluruh amalan manasik lainnya.

Hukum Haji
            Haji merupakan salah satu dari kelima rukun yang menjadi landasan berdirinya islam. Dasar diwajibkannya haji ini bersumber dari Al-quran, Al hadist dan ‘ijma. Dasar yang bersumber dari Al-quran adalah firman Allah SWT.

“Mengerjakan haji merupakan kewajiban hamba terhadap Allah, yaitu bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke baitullah. Barangsiapa mengingkarinya, maka sesungguhnya Allah mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) darisemesta alam. (Ali Imran:97)

Firman Allah yang lainnya:
“Dan sempurnakan ibadah haji serta umrah karena Allah. (Al-Baqarah:196)

Sedangkan yang bersumber dari Al-hadist adalah riwayat dari Ibnu Umar dimana nabi SAW bersabda:
“Islam itu didirikan atas lima perkara, yaitu, bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa pada bulan ramadhan, menunaikan ibadah haji ke Baitullah bagi yang mampu melakukannya. “ (Muttafaqun Alaih)

Adapun yang bersumber dari ijma” adalah, bahwa para ulama telah sepakat memwajibkan haji ini. Haji yang wajib dilakukan hanya sekali seumur hidup. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Haji yang wajib itu hanya sekali. Barangsiapa melakukan lebih dari sekali, maka yang selanjutnya merupakan haji tathawwu (sunnah) “ (HR Abu Dawud, Ahmad dan Al Hakim)

Hikmah Haji

              Diantara hikmah haji adalah membersihkan jiwa dari berbagai pengaruh dosa. Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah SAW:

“Barangsiapa menunaikan haji ke rumah ini (Ka’bah) dan ia tidak melakukan rafats/senggama serta tidak berbuat fasiq, maka akan keluar dosa-dosanya seperti hari dilahirkannya oleh ibunya.”( Muttafaqun Alaih)

Syarat Wajib Haji
          Haji diwajibkan bagi setiap wanita Muslimah yang berakal, baligh, merdeka dan mampu menempuh serta membiayai perjalanan untuk seluruh kebutuhan haji. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai hal ini. Sedangkan anak kecil dan orang gila, keduanya tidak dibebnai kewajiban menunaikan ibadah haji. Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam hadist yang diriwayatkan dari ali bin Ani Thallib RA. Dimana Rasulullah SAW bersabda: “yang terbebas dari hokum itu ada tiga golongan. Yaitu orang tidur sehingga ia bangun, anak-anak sampai mereka dewasa, orang yang hilang ingatannya (gila) sehingga ia tersadar (sembuh).” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, At-Tirmidzi dan Al-Hakim)

         Imam At-Thirmidzi mengatakan bahwa hadist ini berstatus hasan, bagi wanita muslimahh yang tidak mampu membiayai semua kebutuhan haji maka tidak diwajibkan untuk menunaikannya. Hal ini sesuai apa yang telah difirmankan oleh ALLAH SWT.
“Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya.” (Al-Baqarah:286)

Wajib Haji Hanya Satu Sekali Seumur Hidup

             Para ulama telah sepakat, bahwa haji itu tidak wajib diulang berkali-kali. Karena yang wajib dilakukan itu hanya satu kali seumur hidup. Kecuali jika seseorang bernadzar untuk menunaikannya, maka ia wajib memenuhi nadzarnya tersebut.selebihnya dikategorikan sebagai sunnah.

           Dari Ibnu Abbas RA ia bercerita “Rasulullah SAW pernah memberikan khutbah kepada kami seraya menuturkan: wahai hamba Allah, diwajibkan atas kalian menunaikan ibadah haji. Kemudian Aqra bin habis berdiri seraya bertanya, Apakah kewajiban tersebut berlaku pada setiap tahunnya, wahai Rasulullah? Jika aku mengatakannya, niscaya wajib dan jika diwajibkan pada setiap tahunnya, niscaya kalian tidak akan melaksanakannya karena tidak mampu. Barangsiapa menunaikkan ibadah haji lebih dari satu kali, maka hal itu termasuk tathawwu (sunnah).” (Hr Ahmad, abu Dawud, An-nasa’I dan Al-hakim)

Haji Bagi Wanita Lanjut Usia

             Sekelompok jamaah yang membolehkan bagi wanita muslimah yang sudah lanjut usia menunaikan haji tanpa disertai oleh biaya dan dalam keadaan aman. Dalam hal ini mereka berdasarkan pada sebuah hadist yang diriwayatkan dari adi bin Hatim, dimana ia menceritakan: “ketika aku sedang bersama Rasulullah SAW, tiba-tiba datang seseorang mengeluhkan perampokan di jalan kepada beliau. Selanjutnya beliau berkata: Wahai adi, apakah engkau sudah pernah melihat perkampungan hirah? Adi menjawab: aku belum pernah melihatnya, tetapi aku sudah pernah mendapat kabar mengenai perkampungan itu. Lalu beliau berkata: JIka engkau berumur panjang, maka kamu akan menyaksikan sekelompok wanita lanjut usia bernagkat dari Hirah sampai mengelilingi  Ka’bah, dimana mereka tiada merasa takut, kecuali hanya kepada ALLAH. (HR. Al-Bukhari)
Dengan demikian, jika wanita muslimah yang sudah lanjut usia menunaikan ibadah haji tanpa disertai suami atau muhrimnya, maka hajinya tetap sah.

Haji Wanita Yang Tidak Disertai Suaminya
          Wanita muslimah diperbolehkan untuk menunaikan ibadah haji tanpa disertai oleh suaminya, tentunya jika tidak ada dalam keadaan haid dan belum menikah serta tidak mempunyai keluarga yang menjadi muhrimnya. Menurut salah satu pendapat ulama, ketika itu ia diperbolehkan menunaikan haji bersama orang yang melindunginya. Demikian yang menjadi pendapat dari Imam Ahmad, Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i.

Mengerjakan Haji Untuk Orang Yang Telah Meninggal Dunia

            Menurut kesepakatan ulama, wanita muslimah diperbolehkan untuk mengerjakan ibadah haji bagi orang yang telah meninggal dunia dengan maksud mewakili. Sedangkan yang dilakukan melalui biro perjalanan haji badal, maka dalam hal ini terdapat dua pendapat. Menurut iamam Asy-Syafi’I hal itu diperbolehkan. Adapun menurut Imam Abu Hanifah tidak memperbolehkannya. Apabila maksud atau niat dari pelaksanaannya yang mewakili itu untuk menunaikan ibadah haji atau untuk kepentingan orang yang meninggal dunia, maka ia memperoleh pahala yang sama. sedang apabila maksudnya hanya untuk memperoleh imbalan materi, maka di akhirat kelak ia tidak akan mendapatkan apa-apa.

Menunaikan Haji Untuk Orang Lain

           Menurut kesepakatan para ulama, wanita muslimah diperbolehkan untuk menunaikan ibadah haji bagi wanita muslimah lainnya. Baik itu putrinya maupun orang lain. Sedangkan menurut empat imam yaitu Hanafi, Maliki, Asy-Syafi’I dan hanbali serta jumhur ulama lainyya, diperbolehkan baginya menunaikan haji untuk orang laki-laki.
Sebagaimana Rasulullah SAW pernah memerintahkan seorang wanita dari kabilah khats’amiyah menunaikan ibadah haji untuk ayahnya. Yaitu, ketika ia bertanya: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji itu berlaku atas semua hamba-Nya. Ayahku telah mendapatkan kewajiban itu, sedang ia sudah sangat tua. Untuk itu apa yang harus aku lakukan? Maka beliau memerintahkan untuk menunaikan ibadah haji bagi ayahnya.” (HR. Jamaah).
           Imam At-Thirmidzi mengatakan, bahwa hadist ini berstatus hasan shahih.Menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi dan juga yang lainnya, di perbolehkan untuk mengamalkan hal itu. Pendapat senada juga disampaikan oleh Ats-Tsauri, Ibnu Mubarak, asy-Syafi’I, Imam Ahmad dan Ishaq. Imam Malik menegaskan jika hal itu diwasiatkan, maka harus ditunaikan. Adapun Asy-Syafi’I dan Ibnu Mubarak memebrikan keringanan untukmenghajikan orang dewasa yang masih hidup, akan tetapi dalam keadaan tidak mampu menunaikannya.
        Dari hadist di atas terdapat  dalil yang menunjukkan, bahwa wanita muslimah diperbolehkan untuk menunaikan haji bagi orang laki-laki dan juga wanita lain. Sebaliknya, laki-laki Muslim juga boleh menunaikan haji untuk orang laki-laki dan juga wanita muimah yang lain seta tidak ada nash yang menentang akan hal itu.

Ihram Dan Umrah Dalam Haji Tathawwu Bagi Wanita Muslimah

              Jika wanita muslimah mengerjakan ihram atau umrah dalam haji tathawwu/sunnah, maka diwajibkan baginya meminta izin kepada suami, sebagaimana jika ia hendak melaksanakan puasa sunnah. Tetapi jika pada haji wajib, maka tidak ada hak bagi seorang suami untuk melarang menunaikannya; tentunya apabila telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Namun, dalam hal ini tetap harus didampingi oleh muhrimnya. Karena, hal itu merupakan samalan yang wajib, sebagaimana seorang suami juga tidak memiliki hal hak untuk melarang istrinya menunaikan puasa ramadhan, shlat lima waktu, dan kwajiban lainnya. Ringkasnya, jika wanita muslimah mnegerjakan ihram atau umrah dalam haji wajib atau haji nadzar, maka sang suami tidak boleh melarang atau membolehkannya. demikian menurut pendapat dari mayoritas ulama, yang diantaranya adalah An-Nakha’I, ishaq dan Imam Asy-Syafi’i.
           Menanggapi pendapat yang mengatakan, bahwa seorang suami mempunyai hak untuk melarang istrinya menunaikan haji, kerana menurutnya (sumai) haji itu sesuai dengan kemampuan, sedangkan pada tahun ini belum dimungkinkan, maka imam Asy-Syafi’I mengatakan: “ini jelas tidak dapat dibenarkan. Karena, haji wajib itu sudah ditetapkan melalui syari’at, sehingga hukumnya sama dengan pelaksanaan shalat wajib. Sedangkan hak suami itu besifat teus-menerus, sehingga jika ia berhak melarangnya pada tahun ini, maka ia juga berhak melarangnya pada setiap tahunya. Yang demikian itu akan mengakibatkan gugurnya salah satu dari lima rukun islam.  Berbeda dengan iddah, dimana iddah tidak bersifat terus-menerus. Tetapi jika ia melaksanakan ihram atau umrah dalam haji tathawwu, maka sang suami mempunyai hak untuk melarang atau membolehkannya. “sementara itu, Al-Qadhi berpendapat: “ tidak ada hak bagi suami untuk membolehkannya, karena, haji itu diwajibkan melalui Syari’at, sehingga ia tidak berhak membolehkannya sebgaimana haji nadzar.”
           
Diceritakan dari imam Ahmad, mengenai seorag wanitayang telah bersumpah untuk berpuasa atau menunaikan haji, sedangkan ia mempunyai suami. Maka apakah boleh ia berpuasa atau menunaikan haji tanpa seizing kepada suaminya. Dalam hal ini penulis berpendapat: tidak ada hak bagi suami melarang istrinya menunaikan haji atau amalan yang diwajibkan atasnya, jika telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dan ia sendiri benar-benar dalam keadaan mampu. Selain itu, ia juga hrus diertai oleh seorang muhrim, karena hal itu merupakan sesuatu yang diwajibkan. Adapun jika belum memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh syari;at, maka sang suami boleh melarangnya. Karena, dengan demikian kewajiban itu menjadi gugur darinya.
Ibnu Mundzir mengatakan; “Para Ulama telah sepakat, bahwa seorang laki-laki berhak melarang istrinya menunaikan haji tathawwu apabila hal itu dapat menghilangkan hak suaminya. Ia berhak melarangnya seperti halnya pada ibadah sunnah lain.

Oleh; RYM

Rabu, 25 Mei 2016

FIGUR MUSLIM: UMAR BIN KHATTAB



TELADAN KEADILAN UMAR BIN KHATTAB
Ditulis Kembali Oleh: RF

‘Adl (Adil) dalam berbagai bentuk terulang sebanyak 28 kali dalam Al-Quran. Dalam bahasa arab, adil/al-‘adl adalah bentuk mashdar dari kata ‘adala-yadilu. Lawan dari kata ini adalah zhalim. Arti dasar dari al-‘ald adalah  persamaan (al-masawah) atau pertengahan dari dua sisi yang berlawanan.
 Dalam Al-Quran adil dipadankan dengan kata –kata al-‘adl, al-qisth, dan al-mizan. Dalam firman ALLAH;
“…. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah ALLAH) maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil..”

Justice without force is important, force without justice is tyranny (Blaise pascal; 1823-1862)

Abu Utsman berkata, “ Umar mempekerjakan seseorang dari Bani Asad untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Orang tersebut masuk ke dalam rumah Umar untuk mengucapkan salam kepadanya. Ia datang dengan membawa anaknya, lalu umar menciumnya, laki-laki tersebut berkata,  “Apakah engkau mencium anakmu, wahai Amirul Mukminin? Demi ALLAH, aku tidak pernah mencium anakku. Umar berkata, “Kamu adalah orang yang memiliki sedikit sekali kasih sayang kepada anak-anak. Selamanya kamu tidak usah bekerja untukku” Umar membatalkan perjanjiannya.
Di dalam riwayat lain, Umar berkata apakah dosaku jika ALLAh telah mencabut rasa sayang dari mu. Sesungguhnya ALLAH hanya menyayangi hamba-Nya yang penyayang. Kemudian Umar berkata “Sobeklah surat perjanjian ini karena jika Kamu tidak menyayangi anak-anakmu, bagaimana Kamu menyayangi rakyatmu?”
Suatu hari umar menerima hadiah berupa manisan. Ketika manisan itu hendak diletakkan dihadapannya, ia bertanya kepada utusan yang membawanya, “Apakah ini?”,  Utusan menjawab “Manisan yang dibuat oleh orang-orang Azerbaijan, Atabah bin farqad (gubernur Azerbaijan) telah mengutusku untuk mengirimkannya kepadamu”, Umar mencicipinya dan merasakan kelezatan yang luar biasa. Umar bertanya lagi “Apakah semua umat islam disana memakan manisan ini?”,  Ia menjawab, “Tidak. Ini adalah makanan untuk orang-orang khusus”,  Umar berkata “Dimana untamu? Ambillah ini dan bawalah kepada atabah”, lalu katakan kepadanya bahwa umar berkata kepadanya “Bertakwalah kepada ALLAH dan kenyangkanlah kaum muslim dengan makanan yang mengenyangkanmu.”
Pada masa paceklik, umar meminta kepada pembantunya agar disembelihkan unta lalu dagingnya dibagi-bagikan kepada penduduk madinah. Ketika akan makan siang, umar menemukan punuk unta dan hati di depannya. Kedua bagian tubuh unta ini dikenal sebagai bagian yang paling enak. Umar bertanya, “dari mana ini?” Seseorang menjawab “Dari unta yang disembelih pada hari ini”,  Umar berkata “Betapa buruknya aku sebagai penguasa jika aku memakan bagian yang baik darinya dan meninggalkan yang baik darinya dan meninggalkan tulang-tulangnya untuk rakyat!”  umar lantas memanggil pembantunya, “Wahai Aslam, angkatlah mangkuk besar ini dan berikanlah roti dan minyak kepadaku!” 
Dalam riwayat lain dikisahkan bahwa suatu ketika kaisar Romawi mengirim utusan kepada Umar bin Khattab untuk melihat dan menyaksikan keadaan serta aktivitasnya secara langsung. Setelah sampai di madinah, ia bertanya kepada penduduknya, Dimanakah Raja kalian?” mereka menjawab, “Kami tidak memiliki raja. Tetapi Kami memiliki pemimpin yang pada saat ini berada di tanah lapang Madinah”
Utusan itu pergi untuk mencari Umar bin Khattab, ia menemukannya tertidur di atas padang pasir dan di bawah terik matahari yang membakar. Jubahnya ia gunakan sebagai bantal, sementara tubuhnya bercucuran keringat sehingga membasah tanah. Setelah melihatnya dalam keadaan ini, ia menjadi terharu dan berkata, “Ini adalah laki-laki yang ditakuti para raja padahal keadaanya seperti ini. Namun engkau wahai umar, berbuat adil, lalu memebrikan keamanan, dan tidur dengan nyaman. Adapun raja kami berbuat zhalim, ia selalu begadang dan merasa ketakutan. Aku bersaksi bahwa agamamu adalah agama yang benar. Andaikan aku tidak datang kepadamu sebagai utusan, aku akan masuk islam. Akan tetapi, aku wajib kembali dan menyerahkan diri.    

Kamis, 19 Mei 2016

Kajian: Mewariskan Generasi Surga buat Indonesia


Majlis Quran, 15 Mei 2016, Lap. PTPN Jember
Mewariskan Generasi Surga buat Indonesia
Kajian oleh Ust. Marendra Darwis
Ditulis kembali oleh dr. Riswan Febrianto

Hari ini kita dihadapkan dengan generasi Indonesia yang mengerikan. Kasus pemerkosaan bergerombolan yang diikuti pembunuhan (kasus YY) di Bengkulu, kemudian di Surabaya ada geng anak-anak SD-SMP yang beramai-ramai mencabuli 1 siswi SMP menjadi cerminan seperti apa generasi muda Indonesia hari ini. 2 kasus tersebut ibarat fenomena gunung es, hanya sedikit yang terungkap sementara masih banyak kasus yang tidak terekspos media.
Ada lagi anak kelas 6 SD (12 th) yang dikeluarkan sekolah karena MBA. Tidak hanya penyakit jasmani yang ‘memuda’, penyakit ruhani juga semakin menyerang remaja, bahkan anak-anak. Di Kediri juga ada kasus incest, kakaknya perempuan kelas 2 SMA berhubungan intim dengan adiknya yang laki-laki kelas 3 SMP. Parahnya, hubungan tersebut dilakukan tanpa pengaruh alkohol, dalam kondisi kesadaran penuh dan beberapa kali. Ternyata ayahnya bekerja di Brunei, sementara ibu di Malaysia. Mereka berdua tinggal bersama neneknya di rumah yang terpisah. Ada lagi kasus anak SD yang kedapatan membawa buku bergambar porno ke sekolah. Ketika ditanya dapat dari mana buku tersebut?, dengan santai sang anak menjawab, “Aku ambil dari kamar bapak.” Padahal syariat telah mengajarkan pula bahwa seorang anak tidak boleh memasuki kamar orang tuanya pada 3 waktu, yaitu shubuh, dhuhur, & isya’. Sekali lagi, itu hanya kasus yang terungkap, bagaimana dengan kasus-kasus lain yang tidak terungkap?? Ada berapa banyak kasus sejenis lainnya?? Sudah seberapa parah kerusakan generasi muda kita??
Kenyataan hari ini begitu menakutkan! Seolah-olah kehancuran generasi masa depan Indonesia sudah sangat jelas. Relakah kita jika kelak ada guru-guru sejarah bercerita, “Dahulu ada negara bernama Indonesia.” ?? Melihat kerusakan generasi muda Indonesia saat ini, bukan tidak mungkin jika kelak negara kita akan hilang. Contoh lain sudah ada Uni Soviet, Cekoslovakia, dll.
Salah satu diantara penyebab kehancuran generasi saat ini adalah karena adanya ‘agama’ baru yang dikenal dengan nama ‘medsos’. Memang tidak semua yang berkaitan dengan medsos itu buruk, tetapi pengaruh buruk media sosial begitu mudah masuk ke dalam rumah-rumah umat muslim hari ini. Mulai pornografi, pemikiran-pemikiran sesat, interaksi yang berlebihan antara lawan jenis (pacaran), dan begitu banyak dampak negatif lain dapat menyebar melalui medsos. Selain itu, dalam salah satu penelitian disebutkan bahwa hari ini orang-orang menghabiskan 6-7 jam waktunya di depan layar gadgetnya.
Allah berfirman dalam Al Quran surah Maryam: 59 “Kemudian datanglah setelah mereka, pengganti yang mengabaikan shalat dan mengikuti keinginannya, maka mereka kelak akan tersesat.”
Allah telah mengingatkan bahwa kelak akan ada generasi dengan ciri-ciri: 1. meninggalkan sholat; 2. mengikuti hawa nafsu, dan Allah tegaskan bahwa generasi itu kelak akan tersesat. Apakah ini generasi Indonesia saat ini? Semoga bukan...
Sebaliknya, Allah juga berfirman dalam QS. Al Kahfi: 13. “Kami ceritakan kepadamu (Muhammad) kisah mereka dengan sebenarnya. Sesungguhnya mereka adalah pemuda-pemuda yang beriman kepada Tuhan mereka, dan Kami tambahkan petunjuk kepada mereka,”
Pertanyaannya kemudian adalah, generasi seperti apakah yang kelak kita wariskan? Generasi seperti yang disebutkan dlm QS. Maryam: 59 atau generasi seperti yang disebut dlm QS. Al Kahfi: 13?
Bagaimana cara agar kelak terwariskan generasi surga bagi negara kita? Allah telah menjawabnya dalam QS. Maryam: 60, yang merupakan lanjutan QS. Maryam: 59. Allah berfirman dlm QS. Maryam: 60, “kecuali orang yang bertaubat, beriman, dan mengerjakan kebajikan, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dizalimi (dirugikan) sedikitpun.”
Perbaikan generasi setidaknya melibatkan 4 unsur. Keluarga, sekolah, masyarakat, serta anak itu sendiri. Keluarga sebagai lini pertama harus menanamkan nilai-nilai Islam kepada anak-anak sejak kecil. Ibu & ayah memiliki peran vital dalam unsur ini. Sekolah sbg lembaga pendidikan formal, guru-guru harus bekerja sama, berkoordinasi dengan orang tua dalam hal pendidikan bagi anak-anak. Masyarakat sbg tempat dimana anak-anak melakukan interaksi sosial secara luas juga harus menciptakan lingkungan tumbuh yang baik. Terakhir dari pribadi anak itu sendiri harus memiliki kepribadian islami yang kuat sehingga mampu dengan tegas membedakan kebaikan & keburukan.
Perbaikan generasi ini merupakan tugas kita bersama. Apakah karena keluarga kita baik-baik saja, tidak mengalami kerusakan moral kemudian kita lantas diam saja? Ingatlah bahwa dlm sebuah hadits Rasulullah pernah mengisyaratkan, bahwa suatu umat adalah segerombolan penumpang yang sedang menaiki kapal. Kemudian di antara seluruh penumpang, ada penumpang di bagian kapal paling bawah yang kehausan dan berusaha melubangi kapal agar mendapat air untuk diminum. Lalu apakah penumpang lain bisa diam saja? Tentu tidak. Karena ketika penumpang lain diam saja, maka seluruh penumpang kapal akan tenggelam semuanya tanpa terkecuali meski penumpang lain tidak ikut merusakkan kapal. Begitu pula kondisi umat saat ini, jika ada kerusakan di satu sisi maka yang lain juga harus berusaha memperbaikinya. Perahu kita ‘Indonesia’ saat ini sedang berusaha dilubangi oleh banyak orang di berbagai sisi, maka tidak ada jalan lain bagi kita kecuali kita harus menghentikan para perusak itu dan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang sudah ada. Ingatlah pesan Ali bin Abi Thalib ra. bahwa kejahatan yang terstruktur dapat mengalahkan kebaikan yang tidak terstruktur. Kemaksiatan terjadi bukan karena dahsyatnya kemaksiatan itu, tapi karena diamnya orang-orang baik.
Harapan itu selalu ada bagi kita untuk membenahi anak muda.

IMEDFEST: ISLAMIC MEDICAL FESTIVAL



Apa itu Generasi Rabbani ???
Ditinjau dari tinjauan bahasa, Ibnul Anbari menjelaskan bahwa, kata ‘rabbani’ diambil dari kata dasar Rabb, yang artinya Sang Pencipta dan Pengatur makhluk, yaitu Allah. Kemudian diberi imbuhan huruf alif dan nun (rabb+alif+nun= Rabbanii), untuk memberikan makna hiperbol. Dengan imbuhan ini, makna bahasa ‘rabbani’ adalah orang yang memiliki sifat yang sangat sesuai dengan apa yang Allah harapkanKata ‘rabbani’ merupakan kata tunggal, untuk menyebut sifat satu orang. Sedangkan bentuk jamaknya adalah rabbaniyun.
Perkataan ribbiyy dan rabbaniyy merujuk pada segolongan manusia yang mempunyai ilmu yang luas lagi mendalam berkenaan dengan agama. Dengan bekal ilmunya, ia tak pernah berhenti beramal demi mencari keridhaan Allah SWT. Selain itu, iapun mampu menjalankan amar ma’ruf nahi munkar,dengan penuh kesabaran serta istiqamah. Dalam Al Qur’an Allah SWT menyebut tentang golongan ini dalam beberapa tempat, semisal : Surat Ali `Imran ayat 146 ; Surat Al Maa-idah, ayat 44 ; Surat Al Maa-idah, ayat 43 ; Surat Ali ‘Imran ayat 7 ; dan Surat Ali `Imran, ayat 79. Sibawaih, seorang ahli bahasa berpendapat : jika huruf alif dan nun ditambahkan pada perkataan ribbiyy, lalu menjadi rabbaniyy, menunjukkan mereka adalah golongan yang sangat mendalam ilmunya mengenai ketuhanan ( Lisan al Arab ).
Kelahiran generasi rabbani menjadi mungkin, jika umat tetap berpegang pada Al Qur’an dan Al Hadits. Diperlukan pula banyaknya murabbi yang mempunyai keluasan dan kedalaman ilmu. Disamping itu, generasi rabbani akan terlahir jika banyak keluarga telah mencapai derajar sakinah, institusi pendidikan, masyarakat serta negara berkomitmen penuh atas tegaknya dakwah Islamiyyah. Usaha melahirkan kembali generasi ini di akhir jaman, merupakan ikhtiar suci yang memerlukan pengorbanan diri, waktu dan harta.




Melalui tema “Generasi Rabbani: Investasi Emas untuk Masa Depan”, IMedFest yang dilaksanakan pada hari Ahad, 6 Maret 2016 menjadi salah satu pintu gerbang untuk mencetak generasi rabbani dengan menularkan dan meningkatkan semangat dakwah kepada khalayak umum. Acara yang dilaksanakan di Gedung Soetardjo UNEJ ini terdiri atas dua kegiatan yaitu Talkshow Inspiratif dan Kompetisi Rabbani berupa lomba membuat cerita pendek Islami dan poster public yang telah diadakan beberapa hari sebelumnya. Dengan jumlah peserta 375 orang, talkshow diawali dengan selarik puisi yang disampaikan dengan sangat cantik dan menyentuh, oleh dokter Dyah Sania Artiwi, selaku pemateri pertama Talkshow IMedFest.


“Di sini.
Aku, kamu, kamu dan kamu.
Mengukir sejarah.
Merangkai cerita.
Merajut cita.
Memintal ceria.
Menikmati suguhan cinta.
Merasakan sensasi kejutan dari para pasukan langit Imsac yang tulus menghadirkan acara ini untuk kita.
Bersama kita memaknai arti perjalanan hidup.
Dan,
Menemukan alasan kenapa kita harus teruskan langkah kebaikan ini.”




Beliau menyampaikan sebuah materi bertajuk ‘Awali Diri Menjadi Generasi Rabbani’. Materi ini sangat berkesan di hati para peserta, semangat beliau dalam menyampaikan materi seolah-olah tertransfer dan membuat hati merinding. Akhirnya, materi ditutup dengan sebuah closing statement, ‘Berkaryalah sehebat yang kau bisa! Karena dengannya, kau akan lebih bersinar. Kenapa perlu bersinar? Karena dengan bersinar, kau akan lebih mudah ditemukan!’.


Talkshow kedua disampaikan oleh Hamas Syahid Izzudin, seorang entrepreneur, penghafal Al-Qur’an, dan juga aktor yang telah membintangi layar lebar seperti “Tausiyah Cinta” dan “Ketika Mas Gagah Pergi”. Pada kesempatan ini, Mas Hamas berbagi tips kepada para peserta dalam menghafalkan Al-Qur’an, dan juga memberi quiz untuk melanjutkan beberapa ayat Al-Qur’an, tentunya ada hadiah yang disiapkan panitia kepada peserta yang berhasil menjawabnya. Yang tak kalah menarik adalah Mas Hamas juga banyak berkisah tentang perjalanannya menjadi seorang aktor, yang pada kenyataannya tidaklah mudah. Ada begitu banyak tantangan dan hal-hal yang sebelumnya tidak pernah Mas Hamas lakukan.
Diharapkan dengan adanya IMedFest ini banyak orang yang bersemangat dalam mencintai Al-Qur’an sehingga menghasilnya Generasi Rabbani selanjutnya. Sampai bertemu dengan kebermanfaatan besar selanjutnya dari IMedFest.
Wassalamualaikum.